Kita perhatikan hadits yang dijadikan dalil menafi’kan (menihilkan) bid’ah hasanah, yaitu mengenai semua bid’ah adalah kesesatan, diriwayatkan bahwa Rasul saw selepas melakukan shalat subuh beliau saw menghadap para shahabat dan menyampaikan ceramah yang membuat hati berguncang, dan membuat airmata mengalir, maka mereka berkata : “Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah wasiat untuk perpisahan, maka beri wasiatlah kami” Maka Rasul saw bersabda : “Kuwasiatkan kalian untuk bertaqwa kepada Allah, dengarkan dan taatlah walaupun kalian dipimpin oleh seorang budak Afrika. Sungguh diantara kalian yang berumur panjang akan melihat sangat banyak ikhtilaf (perbedaan pendapat), maka berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah khulafa’ur rasyidin yang mereka itu diberi petunjuk. Gigitlah kuat-kuat dengan geraham kalian (suatu kiasan untuk kesungguhan), dan hati-hatilah dengan hal-hal yang baru, sungguh semua yang bid’ah itu adalah kesesatan”. (Mustadrak Alasshahihain hadits no.329).
Jelaslah bahwa Rasul saw menjelaskan pada kita untuk mengikuti sunnah beliau dan sunnah khulafa’ur rasyidin. Dan sunnah beliau saw telah memperbolehkan hal yang baru selama itu baik dan tak menyelisihi syariah. Dan sunnah khulafa’ur rasyidin adalah Anda lihat sendiri bagaimana Abubakar Ash-Shiddiq ra dan Umar bin Khattab ra menyetujui bahkan menganjurkan, bahkan memerintahkan hal yang baru, yang tidak dilakukan oleh Rasul saw, yaitu pembukuan Alqur’an. Lalu pula selesai penulisannya di masa Khalifah Utsman bin Affan ra, dengan persetujuan dan kehadiran Ali bin Abi Thalib kw.
Nah, sempurnalah sudah keempat makhluk termulia di ummat ini, khulafa’ur rasyidin melakukan bid’ah hasanah. Abubakar Ash-Shiddiq ra dimasa kekhalifahannya memerintahkan pengumpulan Alqur’an atas anjuran Umar bin Khaththab. Lalu pula selesai penulisan Alqur’an di masa Khalifah Utsman bin Affan ra hingga Alqur’an kini dikenal dengan nama Mushaf Utsmaniy. Dan Ali bin Abi Thalib kw menghadiri dan menyetujui hal itu.
Demikian pula hal yang dibuat-buat tanpa perintah Rasul saw adalah dua kali adzan di Shalat Jumat. Tidak pernah dilakukan dimasa Rasul saw, tidak di masa Khalifah Abubakar Ash-Shiddiq ra, tidak pula di masa Umar bin Khaththab ra dan baru dilakukan di masa Utsman bin Affan ra, dan diteruskan hingga kini (Shahih Bulkhari hadits no.873)
Siapakah yang salah dan tertuduh? Siapakah yang lebih mengerti larangan bid’ah? Adakah pendapat yang mengatakan bahwa keempat khulafa’ur rasyidin ini tak faham makna bid’ah?
Boleh Mengikuti Sunnatun Hasanatun
Hadits yang menyuruh kita mengikuti sunnah khulafa`ur rasyidin menunjukkan bahwa kita boleh mengikuti sunnah-sunnah selain sunnah-sunnah Nabi selama sunnah itu tidak menyelisihi Al-Qur`an, sunnah Nabi, atsar dan ijma’. Adapun sunnah khulafa`ur rasyidin telah dijamin oleh Rasul, sehingga kita tidak perlu lagi meneliti apakah ia menyelisihi Al-Qur`an dan sunnah Nabi atau tidak. Khulafa`ur rasyidin itu orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah. Sunnah-sunnah mereka dijamin oleh Nabi. Begitu pula sunnah para shahabat, karena golongan yang selamat adalah golongan yang mengikuti Nabi dan para shahabat Nabi.
Adapun sunnah-sunnah selain sunnah Nabi, sunnah khulafa`ur rasyidin dan juga para shahabat, maka hal ini dijelaskan dalam hadits “man sanna fil Islami sunnatun….”. Maka, telitilah sunnah-sunnah lain itu, apakah ia menyelisihi Al-Qur`an, sunnah Nabi, sunnah para shahabat, ijma’ ataukah tidak menyelisihi. Jika tidak menyelisihi satu pun dari itu, maka ia itu baik. Jika menyelisihi, maka ia itu buruk.
Khulafa`ur rasyidin dan para shahabat bukanlah Nabi yang membawa syari’at. Tetapi nabi tidak melarang kita untuk mengikuti sunnah mereka. Bahkan Nabi menyuruh kita untuk mengikuti sunnah mereka. Dan Nabi juga tidak melarang kita untuk mengikuti sunnah hasanah yang dibuat oleh selain mereka. Nabi telah menjanjikan bahwa siapa yang membuat suatu sunnah hasanah di dalam Islam lalu diikuti orang, maka baginya pahala dan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala orang yang mengikutinya.
Kebiasaan yang Tidak Dikenl pada Zaman Rasul
Menurut Syaikh Izzuddin bin Abdis Salam dalam Qowaaid al Hakam, bid’ah adalah suatu pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah SAW. Termasuk bid’ah adalah penulisan mush-haf Al-Qur`an dan juga adzan dua kali sebelum shalat Jum’at.
Lalu bagaimana hukum dari bid’ah ini? Bagaimana hukum dari pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah ini?
Menurut riwayat Abu Nu’im, Imam Syafi’i pernah berkata, “Bid’ah itu dua macam, satu bid’ah terpuji dan yang lain bid’ah tercela. Bid’ah terpuji ialah (pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah) yang sesuai dengan sunnah, sedangkan bid’ah yang tercela ialah (pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah) yang tidak sesuai dengan sunnah atau menentang sunnah.” [Fathul Bari juz' 17 hlm. 10]
Menurut riwayat Abu Nu’im pula, bahwa Imam Baihaqi menjelaskan bahwa Imam Syafi’i pernah berkata, “Pekerjaan yang baru itu ada pekerjaan yang menentang atau berlainan dengan Al-Qur`an, sunnah, atsar dan ijma’, ini dinamakan bid’ah dholalah; dan ada pula pekerjaan keagamaan yang baru yang baik, yang tidak menentang salah satu yang disebutkan di atas, adalah bid’ah juga, tetapi tidak tercela.” [Fathul Bari juz' 17 hlm. 10]
Menurut Imam Nawawi, Imam Syafi’i membagi bid’ah kepada dua macam itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim : “Barang siapa yang mengadakan dalam Islam suatu sunnah hasanah lalu diamalkan orang sunnahnya itu, maka diberikan kepadanya pahala sebagai pahala orang yang mengerjakan kemudian dengan tidak mengurangkan sedikit juga dari pahala orang yg mengerjakan kemudian itu. Dan barangsiapa yang mengadakan dalam Islam suatu sunnah sayyi’ah, lalu diamalkan orang sunnah sayyi’ah itu, diberikan dosa kepadanya seperti dosa orang yang mengerjakan kemudian dengan tidak dikurangi sedikitpun juga dari dosa orang yang mengerjakan kemudian itu.” [Syarah Nawawi juz' 14 hlm. 226]
Hadits ini tidak membicarakan sunnah/kebiasaan/perikehidupan nabi. Hadits ini membicarakan kebiasaan baru, suatu sunnah baru yang belum pernah ada di zaman Rasul. Nabi membagi kebiasaan (sunnah) itu menjadi dua, sunnah hasanah dan sunnah sayyi’ah. Supaya tidak rancu dengan sunnah yang biasanya digunakan untuk sunnah nabi, maka pembagiannya oleh Imam Syafi’i diistilahkan dengan Bid’ah Mahmudah dan Bid’ah Madzmumah. Kenapa dikatakan bid’ah? Karena sunnah/kebiasaan yang dimaksud adalah kebiasaan yang baru diadakan setelah Rasul wafat. Karena dia merupakan perkara baru, maka dikatakan bid’ah. Misalnya adzan dua kali sebelum zholat Jum’at yang dibiasakan oleh Sayyidina Utsman bin Affan. Penulisan dan pengkitaban hadits. Itu semua adalah perkara baru, namun tidak bertentangan dengan agama. Memang Nabi tidak mencontohkan adzan dua kali sebelum sholat Jum’at. Tetapi yang namanya adzan itu memang boleh kapan saja, tidak hanya menandakan waktu shalat. Adzan juga dilakukan ketika seorang bayi lahir, ketika menguburkan mayyit, dsb.
Bahkan mengenai penulisan hadits adalah suatu perkara yang dilarang pada masa Nabi. Namun sekarang, kita dapat menyaksikan bahwa hadits-hadits itu ditulis dan dikitabkan. Namun ini adalah perkara baru yang baik. Apakah menulis hadits itu ibadah? Sungguh, menulis hadits itu dapat membantu menjaga agama ini. Menulis hadits itu membantu penyebaran ajaran agama ini. Penulisan hadits telah membantu orang yang sulit menghafal sehingga mereka juga dapat mempelajari hadits. Maka ia adalah ibadah. Penulisan hadits memang dilarang pada masa Nabi. Namun penulisan hadits di zaman setelah beliau dan para shahabat wafat merupakan hal yang diridhoi Allah karena membantu menjaga agama ini.
Cakupan Ibadah
Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk. Di dalam syara’, ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
1. Ibadah ialah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para rasulNya.
2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3. Ibadah ialah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Subhannahu wa Ta’ala , baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang batin. Ini adalah definisi ibadah yang paling lengkap.
2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3. Ibadah ialah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Subhannahu wa Ta’ala , baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang batin. Ini adalah definisi ibadah yang paling lengkap.
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan hati, lisan dan badan.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (Adz-Dazariyat: 56-58)
Allah Subhannahu wa Ta’ala memberitahukan, hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkannya; karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka mereka menyembahNya sesuai dengan aturan syari’atNya.
Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang menyembahNya tetapi dengan selain apa yang disyari’at-kanNya maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan siapa yang hanya menyembahNya dan dengan syari’atNya, maka dia adalah muk-min muwahhid (yang mengesakan Allah).
Ibadah itu banyak macamnya. Ia mencakup semua macam ketaatan yang nampak pada lisan, anggota badan dan yang lahir dari hati. Seperti dzikir, tasbih, tahlil dan membaca Al-Qur’an; shalat, zakat, puasa, haji, jihad, amar ma’ruf nahi mungkar, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil. Begitu pula cinta kepada Allah dan RasulNya, khasyyatullah (takut kepada Allah), inabah (kembali) kepadaNya, ikhlas kepadaNya, sabar terhadap hu-kumNya, ridha dengan qadha’-Nya, tawakkal, mengharap nikmatNya dan takut dari siksaNya.
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. [QS. An-Nahl: 90]
Ayat ini menjelaskan bahwa berbuat adil, berbuat ihsan, dan memberi kepada kaum kerabat itu merupakan ibadah. Adapun segala macam perbuatan keji, perbuatan munkar, dan permusuhan merupakan pelanggaran.
Dikatakan oleh Imam Ibn Rajab, dalam Jami’ul ’Ulum wal Hikam, bahwa dengan munculnya ayat ini sudah cukup memberi perintah semua hal yang baik-baik. Apakah itu diajarkan oleh Sang Nabi saw atau belum diajarkan. Semua hal yang baik sudah diperintahkan oleh ayat itu dan semua hal yang buruk sudah dilarang oleh ayat itu. Semua hal yang baik diperintah di situ, selama tidak bertentangan dengan syari’ah dan sunnah Nabiyuna Muhammad saw. semuah hal yang buruk sudah dilarang. Jadi kalau zaman sekarang seseorang berkata hal-hal seperti maulid dan hal-hal yang baru di zaman sekarang dikatakan bid’ah munkarah, maka fatwa yg demikian itu tidak bisa diterima begitu saja, karena semua hal yang baik sudah diperintah oleh Allah melalui ayat tersebut.
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. [QS. Al-A'raf: 157]
Rasul itu menyuruh kita mengerjakan yang ma’ruf dan melarang kita dari mengerjakan yang munkar. Segala amal yang ma’ruf itu merupakan ibadah berdasarkan dalil ini. Maka jelaslah, bahwa segala apa-apa yang baik yang tidak bertentangan dengan syari’ah dan ia itu adalah untuk qurbah atau membantu qurbah, maka ia merupakan ibadah kepada Allah.
Jadi, ibadah itu mencakup seluruh tingkah laku seorang mu`min jika diniatkan qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) atau apa-apa yang membantu qurbah. Bahkan adat kebiasaan (yang mubah) pun bernilai ibadah jika diniatkan sebagai bekal untuk taat kepada-Nya. Seperti tidur, makan, minum, jual-beli, bekerja mencari nafqah, nikah dan sebagainya. Berbagai kebiasaan tersebut jika disertai niat baik (benar) maka menjadi bernilai ibadah yang berhaq mendapatkan pahala. Karenanya, tidaklah ibadah itu terbatas hanya pada syi’ar-syi’ar yang biasa dikenal. Wallahu a’lam.
Referensi:
http://artikelislami.wordpress.com/2010/11/11/apa-itu-salafush-shalih/
0 comments:
Post a Comment