TAHLILAN DAN ZIARAH KUBUR, LARANGAN ATAU ANJURAN ?

Sebenarnya permasalahan ini merupakan permasalahan yang cukup usang dan sudah lama diperdebatkan. Akan tetapi dirasa perlu untuk diangkat kembali karena ada pergeseran isu yang cukup substantive, yaitu dari furu' menuju ushul. Maksudnya, pada awalnya permasalahan ini dianggap sebagai permasalahan furu'iyah, sehingga masing-masing pihak yang berdebat tidak saling mengkafirkan dan mensyirikkan, dan kemudian berubah menjadi permasalahan ushul, sehingga pihak-pihak yang tidak setuju terhadap ziarah kubur dan tahlilan mengkafirkan dan mensyirikkan para pelakunya.

Semua pasti sepakat bahwa syirik dan kafir adalah hal yang mesti harus dijauhi dan dihindari. Semua muslim dari manapun kelompok dan organisasinya pasti marah apabila keislaman dan keimanannya dianggap tercemar dan berlumuran dengan Lumpur kesyirikan dan kekafiran. Demikian juga halnya dengan kita warga nahdliyin, akan marah dan jengkel ketika keislaman dan keimanan kita dianggap berlumuran dengan Lumpur kesyirikan dan kekafiran. Dalam konteks inilah sebenarnya LBM NU cabang Jember secara intensif melakukan kajian-kajian terhadap tradisi amaliyah nahdliyah dan melakukan advokasi terhadapnya dengan sebuah keyakinan bahwa para pendiri Nahdlatul Ulama adalah sosok ulama yang tingkat keislaman, keimanan, keilmuan dan keikhlasannya tidak perlu diragukan lagu, sehingga dalam menerima dan melanggengkan amaliyah nahdliyah beliah-beliau pasti selektif dan didasarkan pada sebuah ilmu, tidak ngawur, serampangan apalagi sembrono. Dengan tingkat keilmuan dan keikhlasan yang dimiliki pasti beliau-beliau itu lebih takut dosa dan neraka dibandingkan dengan kita, dan mungkin saja dibandingkan dengan mereka para penyerang tradisi amaliyah nahdliyah.

Semua permasalahan apabila dinisbahkan kepada Islam pasti sangat mudah untuk menyelesaikannya. Karena, semua keputusan hukum di dalam Islam harus selalu ada cantolan dalilnya. Seseorang tidak dapat memubahkan, mewajibkan, mengharamkan, mensunnahkan dan memakruhkan sesuatu apabila tidak ada cantolan dalil dan argumentasinya. Demikian juga halnya dengan para pendukung dan penentang amaliyah tahlilan dan ziarah kubur harus mendasarkan pandangannnya pada dalil-dalil yang absah, tidak boleh hanya didasarkan pada logika, hayalan dan lamunan saja.
Tulisan pendek ini mencoba untuk mengurai dasar-dasar argumentatif amaliyah nahdliyah yang biasa kita lakukan khususnya berkaitan dengan tahlil dan ziarah kubur.
Tradisi Tahlilan dan Analisis Argumentasi
Kata "tahlilan" merupakan bentuk masdar dari fi'il madli "hallala" yang berarti mengucapkan لااله الاالله . Dari sisi istilah, kata tahlilan bisa jadi didefinisikan dan digambarkan dengan sebuah bentuk ritual keagamaan yang berbentuk majlis dzikir dengan menggunakan bacaan-bacaan dzikir tertentu dan menghadiahkan pahalanya untuk si mayit. Biasanya majlis dzikir ini diadakan pada waktu malam jum'at atau malam setelah kematian seseorang, atau juga bisa dilaksanakan pada saat haul atau yang lain. Yang jelas, kapan ritual ini harus dilaksanakan dan modelnya bagaimana tidak ada aturan dan ketentuan yang pasti. Bisa jadi antara daerah yang satu dengan daerah yang lain memiliki teknis dan kaifiyah yang berbeda.

Biasanya sebab dan alasan kenapa tahlilan harus di tolak oleh para penentangnya bermuara pada argumentasi sebagai berikut :

Tahlilan tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW, karena demikian dianggap bid'ah.

•Tahlilan merupakan budaya masyarakat Hindu, karena demikian dianggap tasyabbuh bi al-kuffar


•Tahlilan dianggap merepotkan dan memberatkan keluarga mayat, karena di dalam tahlilan pasti selalu ada jamuan

•Berkumpul untuk melakukan tahlilan pada saat setelah kematian dianggap "niyahah" (meratap)

•Di dalam tahlilan pasti ada unsur tawasul.



Argumentasi-argumentasi para penentang di atas adalah argumentasi klasik yang sudah ditanggapi berkali-kali. Akan tetapi, karena sejak awal bersikap tazkiyat al-nafsi (menganggap dirinya yang paling benar), maka penjelasan yang diberikan tidak berdampak dan berpengaruh sama sekali. Namun demikian, dalam kesempatan ini akan kita jelaskan sekali lagi mengenai kesalah-pahaman mereka yang dituduhkan kepada kita.

•Tahlilan tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW, karena demikian dianggap bid'ah.
Memang harus diakui bahwa kata "tahlilan" sebagai sebuah bentuk tradisi seperti yang kita pahami sekarang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW, akan tetapi perlu diingat bahwa substansi tahlilan adalah dzikir berjamaah dan berdoa untuk si mayit. Dzikir berjamaah dan berdoa untuk si mayit yang muslim supaya mendapatkan pengampunan dari Allah -tidak diragukan lagi- terlalu banyak penjelasannya di dalam al-Qur'an dan al-Hadits, diantaranya adalah :

oDari al-Qur'an

Surat al-Hasyr
: 10

"Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami yang Telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."

Surat Muhammad : 19

"Maka Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal".

oDari al-Hadits

•وعن أبي سعيد الخدري وأبي هريرة رضي الله عنهما قالا: قال النبي صلى الله عليه وآله وسلم «لا يقعد قوم يذكرون الله عز وجل إلا حفتهم الملائكة وغشيتهم الرحمة ونزلت عليهم السكينة وذكرهم الله فيمن عنده»
Dari Abu Hurairah ra. dari Abu Sa’id ra., keduanya berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada suatu kaum yang duduk dalam suatu majlis untuk dzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi rahmat, di turunkan ketenangan, dan mereka disebut-sebut Allah di hadapan malaikat yang ada disisi-Nya”.


•وَمِنْ حَدِيث مُعَاوِيَة رَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ لِجَمَاعَةٍ جَلَسُوا يَذْكُرُونَ اللَّه تَعَالَى " أَتَانِي جِبْرِيل فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّه يُبَاهِي بِكُمْ الْمَلَائِكَة " .
" Dari hadits Mu'awiyah yang dihukumi marfu', dia berkata "Nabi bersabda untuk para jama'ah yang duduk berdzikir kepada Allah: " malaikat Jibril datang kepadaku dan menginformasikan bahwa Allah membanggakan kamu kepada malaikat"

oDari Logika

إن الجماعة قوة قال الله تعالى واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا والحجارة لا يستطيع كسرها إلا الجماعة وقد شبه الله تعالى القلوب القاسية بالحجارة في شدة قساوتها فقال عز من قائل ثم قست قلوبكم من بعد ذلك فهي كالحجارة أو أشد قسوة فكما أن الحجارة لا يستطيع كسرها إلا الجماعة فكذلك القلب القاسي يسهل تليينه إذا تساعدت عليه جماعة الذاكرين. (الموسوعة اليوسفية )

Dari uraian dan argumentasi di atas dapat dipastikan bahwa substansi tahlilan memliki cantolan dalil, baik naqliy (al-qur'an dan al-hadits), maupun aqliy.

•Tahlilan merupakan budaya masyarakat Hindu, karena demikian dianggap tasyabbuh bi al-kuffar.
Untuk menyimpulkan apakah di dalam tradisi tahlilan terdapat unsur tasyabbuh bi al-kuffar atau tidak, terlebih dahulu kita harus melakukan penelitian secara seksama. Mungkin saja memang ada tradisi kumpul-kumpul di dalam agama lain pada 1,2,3…..,7…,40 hari dan seterusnya setelah hari kematian seseorang. Tampaknya pada titik inilah tradisi tahlilan dianggap tasyabbuh bi al-kuffar. Namun demikian perlu diperhatikan beberapa hal, diantaranya:

o Harus dipahami bahwa permasalahan ini termasuk dalam wilayah I'tiqadi. Karena demikian, harus ditegaskan bahwa tidak ada keyakinan sama sekali di dalam hati warga nahdliyin bahwa tahlilan pada hari pertama kematian, hari kedua, ketiga dan seterusnya merupakan sebuah kewajiban, juga tidak ada keyakinan bahwa berdo'a kepada si mayit pada hari pertama, kedua, ketiga dan seterusnya lebih afdlal dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Tahlilan yang substansinya adalah berdoa untuk si mayit agar mendapatkan pengampunan dari Allah boleh dilakukan kapan saja, atau bahkan boleh tidak dilakukan, meskipun biasanya kegiatan tahlilan ini dilaksanakan pada hari pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.

Tasyabbuh boleh dialamatkan kepada warga nahdliyin ketika meyikini bahwa tahlilan wajib dilaksanakan pada hari-hari dimaksud dan juga meyakini bahwa hari-hari dimaksud lebih afdlal dibandingkan hari lainnya. Jadi, penentuan hari dan seterusnya tidak lebih dari sebuah tradisi yang boleh dilakukan dan juga boleh ditinggalkan, berbeda dengan apa yang diyakini oleh umat Hindu. Tradisi ini sama persis dengan dengan tradisi memperingati hari-hari besar dalam Islam (Nuzulul qur'an, halal bi halal, maulid nabi, isra'-mi'raj dan lain sebagainya) yang boleh dilakukan kapan saja, tidak terbatas pada tanggal-tanggal tertentu. Peringatan hari besar yang biasanya diisi taushiah dan dzikir hanyalah merupakan tradisi yang boleh dikerjakan dan juga boleh ditinggalkan.

o Bahwa sikap warga nahdliyin sebagaimana di atas dapat dilihat dari kitab yang biasa dijadikan sebagai rujukan oleh mereka, diantaranya di dalam kitab al-fatawa al-fiqhiyah al-kubro yang berbunyi :

o ( وَسُئِلَ ) أَعَادَ اللَّهُ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِهِ عَمَّا يُذْبَحُ مِنْ النَّعَمِ وَيُحْمَلُ مَعَ مِلْحٍ خَلْفَ الْمَيِّتِ إلَى الْمَقْبَرَةِ وَيُتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى الْحَفَّارِينَ فَقَطْ وَعَمَّا يُعْمَلُ يَوْمَ ثَالِثِ مَوْتِهِ مِنْ تَهْيِئَةِ أَكْلٍ وَإِطْعَامِهِ لِلْفُقَرَاءِ وَغَيْرِهِمْ وَعَمَّا يُعْمَلُ يَوْمَ السَّابِعِ كَذَلِكَ وَعَمَّا يُعْمَلُ يَوْمَ تَمَامِ الشَّهْرِ مِنْ الْكَعْكِ وَيُدَارُ بِهِ عَلَى بُيُوتِ النِّسَاءِ اللَّاتِي حَضَرْنَ الْجِنَازَةَ وَلَمْ يَقْصِدُوا بِذَلِكَ إلَّا مُقْتَضَى عَادَةِ أَهْلِ الْبَلَدِ حَتَّى إنَّ مَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ صَارَ مَمْقُوتًا عِنْدَهُمْ خَسِيسًا لَا يَعْبَئُونَ بِهِ وَهَلْ إذَا قَصَدُوا بِذَلِكَ الْعَادَةَ وَالتَّصَدُّقَ فِي غَيْرِ الْأَخِيرَةِ أَوْ مُجَرَّدَ الْعَادَةِ مَاذَا يَكُونُ الْحُكْمُ جَوَازٌ وَغَيْرُهُ وَهَلْ يُوَزَّعُ مَا صُرِفَ عَلَى أَنْصِبَاءِ الْوَرَثَةِ عِنْدَ قِسْمَةِ التَّرِكَةِ وَإِنْ لَمْ يَرْضَ بِهِ بَعْضُهُمْ وَعَنْ الْمَبِيتِ عِنْدَ أَهْلِ الْمَيِّتِ إلَى مُضِيِّ شَهْرٍ مِنْ مَوْتِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ عِنْدَهُمْ كَالْفَرْضِ مَا حُكْمُهُ .( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ جَمِيعُ مَا يُفْعَلُ مِمَّا ذُكِرَ فِي السُّؤَالِ مِنْ الْبِدَعِ الْمَذْمُومَةِ لَكِنْ لَا حُرْمَةَ فِيهِ إلَّا إنْ فُعِلَ شَيْءٌ مِنْهُ لِنَحْوِ نَائِحَةٍ أَوْ رِثَاءٍ وَمَنْ قَصَدَ بِفِعْلِ شَيْءٍ مِنْهُ دَفْعَ أَلْسِنَةِ الْجُهَّالِ وَخَوْضِهِمْ فِي عِرْضِهِ بِسَبَبِ التَّرْكِ يُرْجَى أَنْ يُكْتَبَ لَهُ ثَوَابُ ذَلِكَ أَخْذًا مِنْ أَمْرِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي الصَّلَاةِ بِوَضْعِ يَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَعَلَّلُوهُ بِصَوْنِ عِرْضِهِ عَنْ خَوْضِ النَّاسِ فِيهِ لَوْ انْصَرَفَ عَلَى غَيْرِ هَذِهِ الْكَيْفِيَّةِ وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُفْعَلَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ مِنْ التَّرِكَةِ حَيْثُ كَانَ فِيهَا مَحْجُورٌ عَلَيْهِ مُطْلَقًا أَوْ كَانُوا كُلُّهُمْ رُشَدَاءَ لَكِنْ لَمْ يَرْضَ بَعْضُهُمْ بَلْ مَنْ فَعَلَهُ مِنْ مَالِهِ لَمْ يَرْجِعْ بِهِ عَلَى غَيْرِهِ وَمَنْ فَعَلَهُ مِنْ التَّرِكَةِ غَرِمَ حِصَّةَ غَيْرِهِ الَّذِي لَمْ يَأْذَنْ فِيهِ إذْنًا صَحِيحًا وَإِذَا كَانَ فِي الْمَبِيتِ عِنْدَ أَهْلِ ( الفتاوى الفقهية الكبرى لأبن حجر الهيتمى )
oوالتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب ولا يتقيد بكونه فى سبعة ايام او اكثر او اقل وتقييده ببعض الايام من العوائد فقط كما افتى بذلك السيد احمد دحلان وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت في ثالث من موته وفى سابع وفي تمام العشرين وفى الاربعين وفى المائة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا في يوم الموت كما افاده شيخنا يوسف السنبلاويني اما الطعام الذي يجتمع عليه الناس ليلة دفن الميت المسمى بالوحشة فهو مكروه مالم يكن من مال الايتام والا فيحرم (نهاية الزين : باب فى الوصية , 281)

Tradisi yang berlaku dan berkembang di kalangan nahdliyin adalah : apabila ada seorang muslim meninggal dunia, maka tetangga dan kerabat yang ada disekitarnya berbondong-bondong melakukan ta'ziyah, dan dapat dipastikan bahwa pada saat ta'ziyah kebanyakan dari mereka membawa beras, gula, uang dan lain sebagainya. Tetangga yang ada di kanan-kiri bau-membau membantu keluarga korban untuk memasak dan menyijakan jamuan, baik untuk keluarga korban atau untuk para penta'ziyah yang hadir. Apabila hal ini yang terjadi, apakah ini tidak dapat dianggap sebagai terjemahan kontekstual dari hadits nabi yang berbunyi :
قال النبي صلى الله عليه و سلم : اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد أتاهم أمر يشغلهم

Hadits di atas apabila diamalkan secara tekstual justru akan menjadi mubadzir, karena kalau seandainya semua tetangga yang ta'ziyah membawa makanan yang siap saji, maka dapat dipastikan akan banyak makanan yang basi. Catatan yang lain lagi adalah bahwa jamuan yang disajikan di dalam acara tahlilan bukanlah merupakan tujuan. Tujuan utama para tetangga yang hadir adalah berdo'a untuk si mayit. Karena demikian, jamuan boleh diadakan dan juga boleh ditiadakan. Bahkan, banyak dari kalangan kyai yang menjadi tokoh sentral warga nahdliyin memberikan pemahaman dan anjuran agar jamuan yang ada lebih disederhanakan, dan bahkan kalau mungkin hanya sekedar suguhan teh saja.

Berkumpul untuk melakukan tahlilan pada saat setelah kematian dianggap "niyahah" (meratap).

Realitas berkumpul pada saat tahlilan sulit untuk dapat dipahami "hanya sekedar berkumpul" dalam rangka tenggelam dan larut dalam kesedihan, dimana hal ini dianggap sebagai illat al-hukmi kenapa berkumpul tersebut dianggap sebagai niyahah. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam kitab I'anat al-Thalibin, yang berbunyi
كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.

Berkumpul pada malam setelah kematian bukanlah menjadi tujuan. Yang menjadi tujuan adalah berdzikir dan berdoa untuk si mayit yang sedang mengalami ujian berat sebagaimana yang ditegaskan didalam kitab Nihayat al-zain, hal : 281 yang berbunyi :
وروي عن النبي صلى الله عليه وسلم انه قال ما الميت في قبره الا كالغريق المغوث – بفتح الواو المشددة – اى الطالب لان يغاث ينتظردعوة تلحقه من ابنه او اخيه او صديق له فاذا لحقته كانت احب اليه من الدنيا وما فيها

Ketika seorang muslim mendapat musibah (ditinggal mati keluarga, kena gempa, dll), adalah suatu kesunahan bagi saudara-saudaranya untuk datang takziah kepadanya, serta menghibur agar bersabar dari cobaan.Tidak ada yang lebih baik dari menghibur serta meringankan bebannya selain daripada mengajaknya berdzikir, mengingat Allah, dan berdoa bersama-sama, mendoakan si mayit dan keluarga yg ditinggalkannya.

Dari uraian di atas sulit dapat diterima apabila lafadz " الاجتماع" yang terdapat didalam hadits nabi diarahkan pada tradisi tahlilan yang isinya adalah berdzikir dan berdoa, bukan semata-mata berkumpul hanya sekedar tenggelam dan berlarut-larut dalam kesedihan.


Referensi:
http://www.aswaja-nu.com/2010/02/tahlilan-dan-ziarah-kubur-larangan-atau.html

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share